Disway Award

Perkuat Aspek Legal, PT PLN Gandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Perkuat Aspek Legal, PT PLN Gandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H saat mengikuti pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT. PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara hybrid yang terpusat di Auditorium Kantor PLN Pusat--

OKUTIMURPOS.COM - Untuk memperkuat aspek legal dalam operasionalnya PT. PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Auditorium Kantor PLN Pusat, Senin 14 Juli 2025.

 

Pelaksanakaan Penandatanganan Kerja Sama ini diikuti oleh Seluruh Kejaksaan Tinggi se- Indonesia dan Unit PLN di Wilayah masing - masing, dimana kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara PT. PLN (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

 

BACA JUGA:Listrik Mati, Gubernur Tegur PLN

 

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk pendampingan hukum dalam proyek proyek ketenagalistrikan termasuk dalam hal pengadaan barang atau jasa serta penanganan piutang.

 

BACA JUGA:Pernyataan Tegas PLN Soal Penghapusan Daya 450 VA

 

Melalui kerja sama ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat, serta terciptanya pemahaman bersama dalam menyelesaikan berbagai isu hukum yang timbul di sektor ketenagalistrikan, baik dari sisi pembangunan, pelayanan publik maupun pemulihan aset.

 

BACA JUGA:PLN Niaga Pasok Batubara ke Dua PLTU di Kaltim

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: