Disway Award

Imbas Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Kejagung Periksa Go-Jek Indonesia dan GoTo Gojek Tokopedia

Imbas Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Kejagung Periksa Go-Jek Indonesia dan GoTo Gojek Tokopedia

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H, M.H - Foto dok Kejagung--

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset Teknologi (kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

 

 

 

Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung juga telah meminta keterangan saksi dari PT GoTo serta dua perusahaan terkait yaitu PT Go-Jek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

 

 

 

Anang Supriatna, S.H, M.H Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan, Saksi dari PT GoTo Gojek Indonesia Tbk adalah inisial AM yang diperiksa selaku Head of Tax perusahaan.

 

 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kapuspenkum, Kamis 7 Agustus 2025.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait