Operasi Pekat Berakhir, Polres OKU Timur Tangkap 14 Pelaku Kejahatan

Selama Operasi Pekat Musi I 2025 yang digelar selama 16 hari, mulai tanggal 19 Februari hingga 19 februari 2025. Deo/okutpos--
Selain itu, Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa, senjata tajam, handphone, stnk motor, senpi rakitan jenis rev warna silver beserta amunisi.
Kemudian speker aktif, micrfon, sepeda motor, pakaian celana jaket, baju, dan voucer data indosat im3 sebanyak 11 voucer.
"Untuk pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini, Pasal 363 KUHPidana tentang curat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasal 365 KUHPidana tentang curas diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, selain kasus kejahatan jalan (street crime) Polres OKU Timur juga melakukan kegiatan pemberantasan premanisme dengan modus pungutan liar (pungli).
"Kasus tersebut terjadi terhadap sopir batubara yang melintas dijalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura," tuturnya.
Kemudian Polres OKU Timur juga berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 5 kasus, dengan 6 tersangka dengan total barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,21 gram, dan 2 butir extasy.
Selanjutnya, Polres OKU Timur juga melakukan pengerebekan terhadap kampung narkoba yang berlokasi di Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I.
"Dalam penggerebekkan ini, anggota berhasil mengamankan 1 tersangka dan barang bukti alat hisap narkoba jenis sabu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung