Satres Narkoba Polres OKUT Musnahkan 823 Butir Ekstasi Dengan Cara Diblender

Satreskoba Polres OKU Timur saat melakukan pemusnahan barang bukti. Deo/okutpos--
Guna mengelabuhi petugas, pelaku tersebut membawa puluhan buah duku di dalam karung. Ia ditangkap dipinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
"Mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan patroli Hunting," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Suandy,S.H, Melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, Rabu 5 Februari 2025.
Saat melakukan Patroli Hunting, kata Kasat, Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung mengamankan seorang pelaku tersebut.
"Pada saat diamankan seorang pelaku tersebut mengaku berinisial DS dan anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya," jelasnya.
Dengan kooperatif pelaku DS mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Surya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana dan saat dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pireknya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung