Unit Pidum Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 28 Adegan

Unit Pidum Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 28 Adegan

Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur saat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan. Deo/okutpos--

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: