Reskoba Polres OKU Selatan Pimpinan AKP H Alimin Gagalkan Ribuan Ekstasi di Malam Tahun Baru
Reskoba (Reserse Narkoba) Polres OKU Selatan pimpinan AKP H Alimin SH berhasil menggagalkan ribuan narkoba jenis extasi tepatnya di malam pergantian tahun 2025. Deo/okutpos--
Langkah selanjutnya, TSK langsung di bawa kekantor polisi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, lanjut Kapolres Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1.146 (seribu seratus empat puluh enam gram) butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem dengan ukuran tinggi 0,5 cm dan panjang 1 cm dengan berat bruto 417 g (empat ratus tujuh belas gram).
Lalu, 48 g (empat puluh delapan gram) pecahan pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem, 1 (satu ) buah tas slempang merek BOGABOO warna hitam, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol: BG 1808 MEY dengan no Rangka: MH1JN2128JK006326 dan No Mesin: JM2121984455.
Dari jumlah BB Pil Exstasi itu juga dinilai rupiahkan maka mencapai kurang lebih 300 Juta rupiah.
"Saat ini, TSK dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 Tahun penjara, mengingat status TSK merupakan Bandar," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung