Mafia Pupuk Bersubsidi 33,973 Ton dan Bapokting Lainnya, Polda Jabar Ringkus 15 Tersangka

Mafia Pupuk Bersubsidi 33,973 Ton dan Bapokting Lainnya, Polda Jabar Ringkus 15 Tersangka

Foto: Youtube Humas Polda Jabar - Kasus Mafia Pupuk Polda Jawa Barat--

OKUTIMURPOS - Pengungkapan tindak pidana pangan dan sumber daya alam yang diungkap penyidik Polda Jawa Barat beserta penyidik dan jajaran Polres menyita Pupuk Bersubsidi 33,973 Ton dan Bapokting lainnya dengan 15 orang tersangka, Kamis 7 November 2024.

 

Humas Polda Jabar saat ini adalah Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K dalam konferensi persnya mengatakan, Dlam rangka mensukseskan dan mendukung program Presiden Republik Indonesia maka Direktorat Reskrimsus Jawa barat beserta Polres jajaran dalam kurun waktu 17 hari jadi sejak Oktober sekitar tanggal 25 Oktober 2024.

 

"Pada awal November telah berhasil melakukan  pengungkapan perkara tindak pidana pangan dan sumber daya alam yaitu ada sebanyak 13 perkara atau 13 kasus dari 13 TKP yang berbeda, hal ini tentunya adalah pengungkapan dari  Reskrimsus Polda Jabar beserta  jajaran, Dengan ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 15 orang tersangka tersebut sudah berhasil diamankan barang bukti," jelasnya.

 

Selanjutnya, Tepung terigu sebanyak 21,25 ton kemudian ada Pupuk bersubsidi sebanyak 33,973 ton, lalu Ada solar subsidi sebanyak 3.300 liter, Partelite 60 liter dan LPG subsidi sebanyak 193 tabung. Polda Jawa Barat dan Polres juga mengungkap adanya penyimpangan yaitu terkait dengan beras yang berjumlah 870 kg modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini diantaranya adalah repacking atau mengganti karung kemasan tepung terigu merek Segitiga Biru.

"Kemudian juga modus lain menimbun setelah menimbun Pupuk Urea di atas harga eceran tertinggi atau HET, Para pelaku juga ada yang mengoplos beras Bulog dengan beras lokal dikemas ulang dan dijual ke konsumen, Sedangkan untuk modus lainnya penyalahgunaan BBM bersubsidi, BBM dari SPBU menggunakan kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi dan dijual untuk industri maupun eceran," bebernya.

 

Lebih lanjut dijelaskannya, Modus lain adalah melakukan penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan dijual. Ancaman hukumannya diantaranya adalah pasal 100 ayat 1 undang-undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kemudian pasal 139 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya pasal 62 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Lalu pasal 106 pasal 107 pasal 110 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara denda 10 hingga 50 miliar.

Pasal 6 ayat 1 huruf b junto pasal 1 ke 3 undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntut dan peradilan tindak pidana ekonomi, Sedangkan terkait dengan Migas yaitu pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: