Dapat Sertifikat TORA 491 Warga Kecamatan Jayapura: Terimakasih Pak Bupati Lanosin

Dapat Sertifikat TORA 491 Warga Kecamatan Jayapura: Terimakasih Pak Bupati Lanosin

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyerah 491 sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi warga Kecamatan Jayapura, Kab OKU Timur--

OKUTIMURPOS - Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyerah 491 sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi warga Kecamatan Jayapura.

 

491 warga kecamatan Jayapura yang menerima sertifikat tersebut mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lanosin yang telah membantu masyarakat OKU Timur khususnya kecamatan Jayapura.

 

Penyerahan langsung dilakukan Bupati bersama Kepala Kantor BPN OKU Timur Novi Ariana SH MH yang bertempat di halaman Kantor Camat Jayapura, sebanyak 491 e-sertifikat yang diserahkan.

 

Dalam sambutan Bupati mengucapkan terima kasih dan  mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bergerak cepat hingga diserahkannya e-sertifikat kepada warga.

 

"Saya sangat mengapresiasi dan  berterima kasih kepada BPN. Dari 1.000 sertifikat bisa teralisasi 491 sertifikat. Untuk yang belum mendapatkan sertifikat mohon untuk bersabar karena nama bapak ibu sudah terdaftar di dalam induknya," jelasnya Rabu, 04 September 2024.

 

Dihadapan penerima manfaat, Bupati menambahkan, Dengan adanya perbedaan sertifikat dari sebelumnya yang mana tahun ini sertifikat dirubah menjadi elektronik.

 

Oleh karena itu, Bupati mengingatkan kepada penerima untuk memastikan kembali bukti kepemilikan melalui website BPN atau aplikasi sentuh tanahku.

 

Bupati juga berharap, dengan adanya program ini dapat sesuai dengan tujuan negara.

 

"Menuju negara berdaulat, adil pemimpinnya, makmur rakyatnya bisa diawali dengan pembagian sertifikat ini dan semoga do'a yang tertuang dalam undang-undang dapat kita capai bersama," tutupnya.

 

Sementara Novi Ariana Kepala Kantor BPN Kabupaten OKU Timur dalam laporannya mengatakan, Kabupaten OKU Timur pada tahun 2024 telah mendapatkan SK pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 500 bidang.

 

"Ini turun dari tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN. Semoga tahun depan kita dapat menerbitkan sertifikat lebih banyak lagi," tuturnya.

 

Lebih lanjut, 500 bidang ini difokuskan Desa Mendah, dan telah dilakukan kegiatan invetarisasi subjek dan objek hingga dapat terealisasi hanya 491 bidang.

 

Dengan penyerahan sertifikat ini, dirinya berharap penerima sertifikat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

 

"Manfaatkanlah sertifikat ini untuk kemakmuran, namun ada kewajiban penerima diantaranya menjaga patok tanda batas tanah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selama 10 tahun," tandasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: