Kejari Resmi Tetapkan RC Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Foto: dok GUS/SUMARNI - RC Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, 19 Agustus 2024--
OKUTIMURPOS - Penyidik Kejaksaan Negeri Muba resmi menetapkan RC selalu Kepala Dinas PMD di Musi Banyuasin sebagai tersangka atas dugaan korupsi markup aplikasi Santan bagi desa.
Hal tersebut disampaikan langsung Kajari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH melalui konferensi persnya di Gedung Kajari Muba di jalan Kolonel Wahid Udin kelurahan Serasan Jaya Sekayu, Rabu 19 Agustus 2024.
Kajari Roy mengatakan, Penahanan ini berdasarkan surat penyidikan pada tanggal 2 Juli 2024 nomor sprint 776 atas dugaan aplikasi Santan di kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
"Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kurang lebih 300 saksi sudah meminta konfirmasi 2 ahli dan juga beberapa kali memintai keterangan beberapa saksi yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka juga," jelasnya.
Kemudian lanjutnya, Berdasarkan dari hasil penyidikan dan 18 perkara ini pertama dilakukan di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan dan sepakat menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
"Pertama adalah saudara RC ini adalah suatu Kepala Dinas PMD Banyuasin yang kedua adalah saudara MZ PLT Kabid di PMD serta yang ketiga adalah saudara RD ini adalah pegawai Dinas PMD juga sebagai operatornya dan yang keempat adalah saudara MA adalah broker penghubung antara pihak ketiga dengan desa atau dengan Dinas PMD," katanya.
Kajari Roy menambahkan, Modusnya yaitu aplikasi SANTAN ini ditemukan fakta-fakta dari beberapa keterangan dengan biayanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: