Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba 1,5 KG Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Pemusnahan sebanyak 1.552,15 gram sabu, Rabu 31 Juli 2024--
“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap natkoba disemua wilayah Sumatera Selatan.
- Bandar Narkoba Berusia Muda Dibekuk, Barang Bukti 200 Gram Sabu
- 345 Gram Sabu Dimusnahkan Dengan Cara Diblender
- 1 Kilogram Sabu Senilai 1 M Diblender
“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba didaerah kita ini, kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: