28 Personel Naik Pangkat, Kapolres OKU Timur: Tingkatkan Kuantitas, Kualitas Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

28 Personel Naik Pangkat, Kapolres OKU Timur: Tingkatkan Kuantitas, Kualitas Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Foto: HMS - Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono pimpin upacara kenaikan pangkat bertempat di Lapangan Apel Satya Haprabu, Selasa pagi tanggal 02 juli 2024--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Polres OKU Timur Polda Sumsel gelar upacara kenaikan bertempat di Lapangan Apel Satya Haprabu, Selasa pagi tanggal 02 juli 2024.

 

Dalam amanatnya Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono menekankan kepada para personel yang naik pangkat agar terus meingkatkan kuantitas dan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas.

 

Selain itu Kapolres berpesan agar selalu memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa membebani masyarakat.

 

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH yang juga  dihadiri Waka Polres Kompol Polin E.A Pakpahan,S.H.,S.I.K, para PJU dan Ketua Bhayangkari, Wakil Ketua serta anggota Bhayangkari.

 

Adapun personel yang mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel.Nomor : Kep/240,241,242,243,244/VI//KEP/2024, Tanggal 28 Juni 2024, Sprin Kapolres OKU Timur Nomor/ 533/VI//2024.

 

Terhitung mulai 1 Juli 2024, adapun kenaikan pangkat tersebut yakni, dari Aipda Ke Aiptu berjumlah 2 personel.

 

Kemudian dari Bripka ke Aipda berjumlah 3 Personel, dari Brigadir  ke Bripka berjumlah 3 Personel.

 

Sedangkan dari Briptu ke Brigadir berjumlah 7 Personel dan dari Bripda Ke Briptu  berjumlah 8 Personel.

 

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengatakan, Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dìberikan Negara kepada Aparatur Negara sebagai Imbalan atas prestasi dan pengabdian.

“Namun harus dìsadari bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak absolut dari setiap personel, akan tetapi merupakan kewenangan Pimpinan Polri untuk melakukan penilaian kinerja Anggotanya,” katanya, Selasa 02 Juli 2024.

 

Oleh sebab itu lanjutnya, Telah dìtetapkan adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus terlebih dahulu dìpenuhi melalui penilaian antara lain Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan tidak tercela.

 

 

“Kenaikan Pangkat sebagai bentuk penghargaan kebanggan bersama tetapi akan menuntut pertanggungjawaban,” pungkasnya.(R10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: