Hasil Operasi Keselamatan Musi, Satlantas Polres OKU Timur Kandangkan Puluhan Kendaraan

Hasil Operasi Keselamatan Musi, Satlantas Polres OKU Timur Kandangkan Puluhan Kendaraan

Satlantas Polres OKU Timur saat melakukan press release operasi keselamatan Musi. Deo/okutpos.com--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Hasil Operasi Keselamatan Musi, Satlantas Polres OKU Timur Kandangan 50 kendaraan roda dua, roda empat hingga roda enam.
 
50 kendaraan tersebut diantaranya, 45 unit kendaraan bermotor (R2), 3 Unit kendaraan bermotor roda empat (R4) dan 2 kendaraan roda enam (R6).
 
Hal tersebut diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH  didampingi Waka Polres Kompol Polin Pakpahan, Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH saat press release. 1 April 2024.
 
 
Operasi tersebut sejak 04 Maret hingga17 Maret 2024.
 
Satlantas Polres OKU Timur berhasil menyita puluhan kendaraan bodong, tidak lengkap dan melanggar tertib lalu lintas.
 
Selain itu, Satlantas Polres OKU Timur juga berhasil menyita puluhan knalpot brong dan menilang 106 berkas STNK, 42 SIM dan 602 sanksi teguran.
 
Kapolres menjelaskan, hasil penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi  Keselamatan Musi 2024 yang dilaksanakan Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
 
Satlantas Polres OKU Timur juga menyita 34 knalpot brong dan barang bukti 106 STNK.
 
"Untuk STNK ini 75 berkas telah kita kirimkan ke Pengadilan Negeri
Baturaja," ungkap Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH.
 
Selain itu, Polres OKU Timur juga melakukan penindakan terhadap Surat Izin Menemudi  (SIM) sebanyak  42 berkas. Namun 31 berkas sudah dìkirimkan ke Pengadilan Negeri Baturaja.
 
"Total hasil dari penindakkan Operasi Keselamatan Musi 2024 sebanyak 231 barang bukti dan sanksi teguran sebanyak 602," paparnya.
 
Kapolres menjelaskan, dalam Ops Keselamatan Musi 2024 ini menyasar pengendara menggunakan handphone saat berkendara.
 
Kemudian, pengendara bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara tidak menggunakan helm SNI.
 
"Untuk pengemudi mobil kita lakukan penindakan yang tidak menggunakan
safety belt. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus," tegasnya.
 
Selanjutnya, pengendara truk yang dìlakukan penindakan yakni saat berkendara melebihi batas kecepatan.
 
Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), serta kendaraan angkutan menggunakan lampu syarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine). 
 
"Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia juga kita tindak. Sekaligus sepeda motor memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong)," katanya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres dan Kasat Lantas kembali menghimbau masyarakat agar selalu tertib dalam belalulintas.
 
Serta senantiasa memakai helm SNI, melengkapi kendaraan dan menggunakan kendaraan bersurat lengkap.
 
"Kita selalu mengingatkan pentingnya keselamatan berlalulintas. Jika tetap melanggar akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: