Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Kembali Sidak SPBU, Gandeng Petugas Tera Disperindag
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Senin 01-04-2024,13:48 WIB
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur gandeng petugas tera Disperindag Kabupaten OKU Timur saat melakukan sidak di SPBU. Deo/okutimurpos.com--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Unit Pidsus Satreskrim
Polres OKU Timur,
Polda Sumsel kembali melakukan sidak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (
SPBU).
Kegiatan ini sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dg ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dlm hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dlm rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, dalam sidak itu Melaksanakan pengecekan terhadap mesin -mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar Minyak serta melakukan pengujian.
"Dari hasil sidak tersebut di sidak
1.
SPBU 24.321.130, Jl. Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung. Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 2x Menggunakan bejana ukuran 20 Liter dg hasil : Nozzele 7 (M - S7) - 10 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yg diizinkan yaitu, dlm 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml," katanya.
Dikatakan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yg dilakukan oleh Petugas Tera Disperindag dan Unit Pidsus Sat Reskrim
Polres OKU Timur.
"Hasilnya ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di
SPBU 24.321.130 tersebut hanya saja masih dalam ambang batas yang di izinkan. (Ambang batas yang dizinkan -100 ml atau 0,5%)," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung