Simpan Senpira, Pedagang di OKU Timur Diringkus Polisi, Masuk Dalam Target Operasi Pekat I Musi
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Rabu 13-03-2024,14:01 WIB
Pelaku saat diamankan. Deo//okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Simpan Senjata Api Rakitan (Senpira) beserta amunisi aktif, Pedagang bernama Sumiran (57), Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur diringkus Polsel Buay Madang Timur dalam rangka operasi pekat I Musi tahun 2024.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/01 / III / 2024/SPKT/SEK BMT/POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, tanggal 12 Maret 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Senjata Api Yang Bukan Profesinya”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
"Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku didapatkan satu Pucuk Senjata Api rakitan berbentuk Revolver yang disimpan di dapur dalam rumah pelaku," katanya, Rabu 13 Maret 2024.
Selanjutnya kata Kasat, pelaku berikut barang bukti berupa satu Pucuk Senjata Api rakitan berbentuk Revolver berwarna Hitam bergagang kayu warna coklat, Berikut dua buah amunisi pin 9 berwarna kuning, langsung dibawa dan diamankan ke
Polsek Buay Madang Timur guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung