Awal Ramadhan Telah Ditetapkan, Silakan Ikut Siapa?

 Awal Ramadhan Telah Ditetapkan, Silakan Ikut Siapa?

Awal Ramadhan telah ditetapkan silakan menjalankan dengan rasa tolerasi, ikut siapa?--

Awal Ramadhan Telah Ditetapkan, Ikut Siapa? 

OKUTIMURPOS.COM- Jakarta-Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan memahami perbedaan yang muncul terkait dengan awal puasa. 

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan bahwa awal Ramadhan atau awal puasa tahun ini tidak akan dimulai serentak di seluruh Indonesia. 

Mayoritas umat Islam akan memulainya awal Ramadhan atau awal puasa pada 11 dan atau 12 Maret, sedangkan kelompok lain ada yang memulainya lebih awal atau kemudian.

Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada 11 Maret berdasarkan perhitungan hisab.

 Sementara pemerintah akan mengadakan sidang isbat pada Minggu 10 Maret untuk menentukan apakah puasa dimulai pada 11 atau 12 Maret. 

BACA JUGA:Bupati Enos Dan Wabup Yudha Tutup Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H di Zona V

Sidang isbat ini akan mempertimbangkan metode hisab dan rukyatul hilal dalam penetapannya.

Perbedaan awal puasa ini mencerminkan beragamnya metode yang digunakan dalam menentukan awal Ramadan, baik itu berdasarkan perhitungan astronomis atau observasi visual bulan sabit. 

Awal ramadhan sudah dijelaskan dan telah ditetapkan? Silakan ikut siapa?

Ya, Kementerian Agama mendorong terbukanya ruang dialog dan diskusi guna memahami berbagai argumentasi yang mendasari penentuan ini, serta membagikan informasi agar masyarakat dapat saling mengerti dan menghormati pilihan masing-masing.

Selain itu, Anna Hasbie menegaskan pentingnya menjaga syiar Ramadhan dengan kekhusyukan dan kekhidmatan, mengingatkan umat Islam untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

BACA JUGA:Buka Paski Ramadhan Day 2023, Herman Deru Ingatkan UMKM Terus Konsisten Jalankan Usahanya

Aturan tersebut mengatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan, dengan batas maksimum 100 decibel, serta penggunaan pengeras suara dalam untuk aktivitas ibadah dan luar untuk takbir Idulfitri hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: