Pengadilan Agama Gelar Tasyakuran Kantor Baru

Pengadilan Agama Gelar Tasyakuran Kantor Baru

Foto : PA Martapura - Gedung Baru PEngadilan Agama MArtapura OKU Timur Sumsel--

MARTAPURA - Pengadilan Agama Martapura Kelas II mengadakan tasyakuran dalam rangka menempati gedung baru.

Dimana tepatnya berada di jalan Adiwiyata simpang lengot Komplek Perkantoran Pemkab OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur di samping lantor PLN.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Palembang Dr H Zulkarnain SH MH dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya gedung baru ini diharapakan Pengadilan Agama Martapura dapat meningkatkan pelayanan di masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan sarana dari Mahkamah Agung ini pelayanan yang dilakukan oleh Pengadilan agama Martapura akan meningkat dibandingkan dengan sebelum adanya kantor ini. Karena sarananya sudah cukup juga meningkat," katanya.

Ia juga menyampaikan, Pengadilan Agama Martapura ini ada sejak tahun 2018 dan Pemda OKU Timur ini sangat mendukung sekali Pengadilan Agama Martapura mulai dari awal pembentukan.

Serta memberi fasilitas pinjaman kantor sampai memberikan tanah seluas 5000 meter persegi dan ini cukup luas.

"Alhamdulillah Kantor Pengadilan Agama Martapura ini pembangunannya sesuai rencana. Artinya mengenai waktunya kemudian juga bentuk yang dibangun ini sesuai dengan prototype yang sudah digambar. Serta sesuai dengan pedoman dari Mahkamah Agung," ucapnya. 

Lalu lanjut kata dia, gedung ini dipersembahkan oleh Mahkamah Agung untuk masyarakat OKU Timur. 

"Karena yang dilayani di pengadilan agama ini adalah masyarakat bukan warga pengadilan karena warga pengadilan itu tugasnya melayani bukan dilayani," tuturnya. 

Ia juga menyampaikan, tugas pokok dari pengadilan agama ini adalah melayani masyarakat yang bermasalah di bidang hukum Islam.

Baik mengenai status hukum maupun mengenai penyelesaian sengketa yang diajukan ke pengadilan agama sesuai dengan kewenangan yang dimiliki mengenai status hukum atau isbat nikah.

Isbat nikah ini suatu perkara yang diajukan oleh pihak suami dan istri yang menikah sah menurut agama tapi belum dicatat di administrasi pemerintahan.

Jadi kalau mau dicatat administrasi pemerintahan prosedurnya harus mendapat pengesahan dari pengadilan agama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: