Pelaku Belajar Penipuan Saat Menjadi Napi di Lampung, Modus Ngaku Anggota Polri

Pelaku Belajar Penipuan Saat Menjadi Napi di Lampung, Modus Ngaku Anggota Polri

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Terungkap pelaku penipuan Denai Indra Jasa (29), warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Renang Tangkas, Kabupaten Way Kanan belajar melakukan aksi penipuan saat ia masih menjadi Narapidana didalam salah satu Lapas di Provinsi Lampung.
 
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, diruang kerjanya, Senin 8 Januari 2024.
 
"Pelaku ini melakukan aksi penipuan saat berada didalam Lapas di Provinsi Lampung," katanya.
 
Pelaku ditahan di salah satu Lapas di Provinsi Lampung kata Kasat, lantaran terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.
 
"Disitu pelaku leluasa melakukan aksi penipuannya salah satunya Dosen Cucun Zizatul M (25), warga Dusun III, Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.
 
Saat menjalin asmara, pelaku dan korban ini kerap melakukan video call. Disitu pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai anggota polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo yang sedang bertugas seolah menjaga tahanan.
 
Setelah tipu daya diluncurkan, pelaku menggasak uang senilai Rp50 juta milik korban dengan mentransfer sejumlah uang sebanyak 18 kali. Mirisnya pelaku melakukan aksinya ketika masih berada di dalam lapas Provinsi Lampung September 2022.
 
"Setelah kejadian itu, korban mengajak pelaku untuk bertemu. Ketika itu posisi pelaku sudah bebas dari penjara. Dan bertemu korban di suatu taman yang berada di Sungai tua. Disitu pelaku kita tangkap," imbuhnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Ngaku anggota Polri, Polisi gadungan bernama Denai Indra Jasa (29), warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Renang Tangkas, Kabupaten Way Kanan berhasil tipu Dosen Cucun Zizatul M (25), warga Dusun III, Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur hingga menyebabkan kurugian mencapai Rp50 juta.
 
Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP– B/01/I/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR /POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024. 
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 17.25 WIB di jalan Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
 
Kasus tindak pidana penipuan bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Online dengan memakai nama samaran Wahyu Sandi Prasetyo pada September 2022.
 
Disitu antara korban dan pelaku menjalin hubungan. Didalam hubungan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota polri.
 
"Pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap hingga mencapai kurang lebih senilai Rp.50 juta dengan alasan untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU," katanya.
 
Setelah uang diberikan kata Kasat, ternyata pelaku tidak ada kejelasan dan korban merasa curiga, akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut.
 
"Korban yang merasa tertipu, dan mengajak pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu pelaku berhasil kita tangkap," tegasnya.
 
Pelaku ditangkap, di taman, Sungai Tuha, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
 
"Pelaku mengakui bukan merupakan anggota polri. namun pelaku hanya mengaku ngaku sebagai anggota polri agar korban mau menyerahkan sejumlah uang," jelasnya.
 
Barang bukti yang berhasil disita 18 lembar bukti transaksi total sebesar Rp. 50 juta. Satu buah HP milik pelaku,  1 buah HP milik korban. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung