Buruan, Bawaslu OKU Timur Buka Rekrut 2.181 PTPS, Begini Syaratnya

Buruan, Bawaslu OKU Timur Buka Rekrut 2.181 PTPS, Begini Syaratnya

rekrutmen PTPS bawaslu OKU Timur--

3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Wewenang PTPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS:

BACA JUGA:Pedagang Kembang Api dan Terompet mulai Ramaikan Pasar Martapura, Sambut Pergantian Tahun 2024

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;

2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan. 

Konsultasi dan Koordinasi PTPS:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: