Buruan, Bawaslu OKU Timur Buka Rekrut 2.181 PTPS, Begini Syaratnya
rekrutmen PTPS bawaslu OKU Timur--
3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS:
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS:
BACA JUGA:Pedagang Kembang Api dan Terompet mulai Ramaikan Pasar Martapura, Sambut Pergantian Tahun 2024
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Konsultasi dan Koordinasi PTPS:
1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;
2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;
3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: