Ditangkap Waktu Berbeda, Akhir Pelarian Dua Oknum LSM
Pelaku oknum LSM saat berada di Polres OKU Timur--
Soal kekerasan di sekolah, kata Kapolres, tidak ada laporan, setelah didalami perkara kekerasan itu ada masalah sudah selesai secara kekeluargaan.
Permintaan Rp 12 juta rupanya tidak disanggupi oleh korban, terjadi negosiasi, menjadi Rp 10 juta, tapi masih tidak disanggupi.
Kemudian negosiasi lagi mejadi Rp 6 juta, rupanya masih tidak disanggupi korban. Akhirnya korban memohon agar Rp 4 juta. Akhirnya disepakati Rp 4 juta.
Rupanya aksi pemerasan itu ada yang melapor ke Kapolsek Buay Madang. Kapolsek lalu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Polres.
Sementara kronologis penangkapan, Kapolres menjelaskan pada Sabtu 14 Oktober 2023, ada laporan masyarakat yang masuk ke anggotanya terkait dengan pemerasan.
"Setelah dicek ternyata benar, tersangka bersama 5 rekannya, datang ke sekolah diduga melakukan pemerasan," kata Kapolres.
Dia mengatakan, peran Marlan Sani, yang masuk ke salah ruangan di sekolah tersebut untuk mengambil uang. "Sementara rekan pelaku ini berhasil kabur," kata Kapolres.
Terhadap pelaku yang kabur, Kapolres menegaskan sebaiknya untuk menyerahkan diri.
Sebab dia sudah mengantongi identitas para pelaku.
"Kita akan kejar pelaku lain, kita sudah tahu semua identitasnya," katanya.
Pada saat disergap, anggota mendapati barang bukti berupa uang Rp 4 juta hasil pemerasan, kemudian hp milik pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.
"Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun junto pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari Pasal pokok," Kapolres.
Pasca Tangkap Oknum LSM Peras Sekolah, Mapolres OKU Timur Dibanjiri Papan Ucapan
Pasca menangkap oknum LSM karena diduga melakukan pemerasan terhadap sekolah di OKU Timur, Mapolres OKU Timur dibanjiri karangan bunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: