Ditangkap Waktu Berbeda, Akhir Pelarian Dua Oknum LSM

Ditangkap Waktu Berbeda, Akhir Pelarian Dua Oknum LSM

Pelaku oknum LSM saat berada di Polres OKU Timur--

Sedangkan pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku ditangkap setelah menerima sejumlah uang tunai Rp 4 juta hasil pemerasan yang dilakukan terhadap korban, di Desa Toto Margo Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, oknum LSM yang melakukan pemerasan ini sebanyak 4 orang.

Namun, saat eksekusi pelaku yang turun dari mobil dan mengambil uang kepada pelaku hanya satu orang yakni Sani 

Sementara pelaku lainnya menunggu didalam mobil. Saat ini pelaku lainnya tersebut telah mejadi DPO dan dalam pengejaran polisi.

"Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang mengeksekusi korban, disalah satu ruangan sekolah," ungkap Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur, Senin 16 Oktober 2023.

Kapolres menjelaskan, modus operandi dari kawanan LSM ini yakni memeras dan mengancam korban terkait adanya dugaan permasalahan di sekolah tersebut.

Bahkan para pelaku juga mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan mereka.

Menurut Kapolres, para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta.

Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya.

Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Politik, Sat Intelkam Polres OKU Timur Terus Koordinasi, Kali ini dengan LSM

"Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi," ucap Kapolres.

Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku.

Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: