Ditangkap Waktu Berbeda, Akhir Pelarian Dua Oknum LSM

Ditangkap Waktu Berbeda, Akhir Pelarian Dua Oknum LSM

Pelaku oknum LSM saat berada di Polres OKU Timur--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Berakhir sudah pelarian dua oknum LSM Komarudin (53), warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung dan Aprizal (46), warga Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Keduanya  diduga kuat ikut serta dalam kasus pemerasan yang terjadi di SD N Toto Margo Mulyo, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Dimana pelaku Komarudin Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur Jalan Raya Desa Cipta Muda, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Jum'at 8 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Sedangkan pelaku Aprizal ditangkap dikediamannya yang berada di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, dihari yang sama.

Mamun di jam yang berbeda tepatnya pukul 23.30 WIB.

Sementara, Pelaku Marlan Sani (53), warga Desa Kota Baru Induk Rt 004 Rw 001, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur lebih dulu ditangkap.

Sementara, Tomo menyerahkan diri ke Polres OKU Timur.

"Kedua pelaku kita tangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Sabtu 9 Desember 2023.

Saat ini, kata Kasat, Satreskrim Polres OKU Timur telah berhasil mengungkap semua pelaku dan saat ini telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Semua pelaku sudah kita ungkap. Dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu LSM berinisial Marlan Sani (53), ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur (BMT) pada Sabtu 14 Oktober 2023.

Pelaku merupakan warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKUT Kembali Ringkus Dua Oknum LSM, Sempat Kabur Saat Digerebek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: