Ini Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta, Syarat Cukup KTP
motor listrik--
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan
OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Jo 21 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Pemerintah telah memberikan subsidi terhadap motor listrik yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan yang dimaksud berupa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Saat ini tercatat ada 30 model motor listrik yang memenuhi persyaratan tersebut.
Pemerintah menyediakan kuota 200.000 unit motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit sampai akhir tahun 2023.
BACA JUGA:Motor Munggil Honda Dax 125 Ini Seharga Mobil Bekas, Peminatnya Banyak, Apa Kelebihannya
Syarat yang diperlukan untuk membeli motor listrik bersubsidi gampang, hanya memerlukan Kartu Identitas Penduduk (KTP) elektronik, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun.
Dalam proses pembelian motor listrik subsidi, kamu cukup menunjukkan KTP yang akan diperiksa dealer untuk pemeriksaan kesesuaian data pembeli.
Pengecekan itu berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. Hanya satu NIK KTP saja yang boleh membeli satu unik motor listrik.
Kalau semua sudah sesuai, maka potongan harga Rp7 juta akan diberikan.
BACA JUGA:Waw! Mitsubishi XForce Tawarkan 4 Mode Berkendara, Banjir Ribuan Pesanan
Sedangkan Daftar Motor Listrik yang mendapatkan subsidi adalah (harga Sudah Dipotong Subsidi):
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: