Pelarian Tersangka Penganiaya dengan Sajam, Berakhir di Polsek Semendawai Suku III OKU Timur

Pelarian Tersangka Penganiaya dengan Sajam, Berakhir di Polsek Semendawai Suku III  OKU Timur

Korban Sunato bersimbah sarah usai diserang Fauzi dengan sajam--

Pelarian Tersangka Penganiaya dengan Sajam, Berakhir di Polsek Semendawai Suku III  OKU Timur

Okutimurpos.com- OKU Timur- Pada 15 November 2023, sebuah insiden penganiayaan dengan sajam terjadi  di Jl Raya Petanggan - Betung Pos PT LPI, Desa Cahya Negeri,  Semendawai Suku III,  OKU Timur.

Korbannya adalah Sunarto, seorang PNS berusia 28 tahun.

Sunarto mengalami luka serius. Itu setelah korban diserang membabi buta dengan sajam oleh pelaku bernama Imam Fauzi,  petani berusia 33 tahun.

Menurut laporan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Ya saat  itu Sunarto bersama istrinya, Istiani Putri, hendak mengantarkan anaknya berobat.

BACA JUGA:Licin Seperti Belut,Berikut Pelarian Pelaku Pembacokan di Desa Cahya Negeri yang Dirungkus Polsek Semendawai

Tiba-tiba, Fauzi yang menghentikan mereka, secara tiba-tiba. 

Tanpa basa-basi, pelaku kemudian menyerang Sunarto dengan sajam.yang disembunyikan di bawah jok motornya.

Sunarto mengalami luka di kepala, leher, dan tangan.

Setelah kejadian, Sunarto dibawa ke IGD Caritas Belitang untuk perawatan, sementara Fauzi kabur, melarikan diri.

Tim Reserse Kriminal Polsek Semendawai Suku III, yang dipimpin oleh Kateam Opsnal, melakukan pengejaran intensif.

Tersangka pelaku Fauzi sempat kabur dengam cara bepindah-pindah, dari  tempat satu ke tempat lain. Terkenal licin dan kelabuhi keluarga dan polisi.

Namun pelarianya berujung. Dia takut dalam pengejaram.

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKU Timur Dalami Keterlibatan Anak dan Mantu Saat Pelarian Pelaku Dari RSUD

Dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III pada 16 November 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk motor Yamaha Jupiter, pakaian, dan sebuah selendang.

Kasus ini telah dilaporkan di Polsek Semendawai Suku III dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B / 07 / XI / 2023.

Tindakan Fauzi ini merupakan pelanggaran serius atas Pasal 351 KUHPidana yang berkaitan dengan penganiayaa demgam sajam

Saat ini, penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif di balik tindakan kejam tersebut.

BACA JUGA:Kabur dari RSUD, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap di Lampung Tengah, Ubah Gaya Rambut Pirang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: