Licin Seperti Belut,Berikut Pelarian Pelaku Pembacokan di Desa Cahya Negeri yang Dirungkus Polsek Semendawai

Licin Seperti Belut,Berikut Pelarian Pelaku Pembacokan di Desa Cahya Negeri yang  Dirungkus Polsek Semendawai

Korban Sunarto, bersama dengan istrinya, hendak mengantarkan anak korban berobat ke Bk 11. --

Dia kini telah diamankan oleh pihak Polsek Semendawai Suku III Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKU Timur Dalami Keterlibatan Anak dan Mantu Saat Pelarian Pelaku Dari RSUD

Kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Petanggan Betung, tepatnya di Pos PT.LPI, Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III. 

Korban, Sunarto, bersama dengan istrinya, hendak mengantarkan anak korban berobat ke Bk 11. Korban dan istrinya baru pulang dari rumah mertua korban yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Semendawai Barat.

Saat melintasi Jalan Petanggan - Betung di Pos PT.LPI Desa Cahya Negeri, pelaku IF (33), warga Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Suku III, menghentikan korban.

Pelaku dan korban beserta istri korban terlibat dalam obrolan biasa, lalu tiba-tiba, pelaku IF mengambil golok yang ia letakkan di bawah jok motor miliknya.

"Golok tersebut kemudian digunakan secara membabi buta mengarah ke korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban," ungkap IPTU L.A.E Tambunan SH.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, kening sebelah kiri, dan luka bacok di telapak tangan sebelah kiri.

"Sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit IGD Charitas Belitang (Charitas Hospital Belitang), dan saat ini korban dirujuk ke RS.A.K Gani Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif," tambahnya.

BACA JUGA:Kabur dari RSUD, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap di Lampung Tengah, Ubah Gaya Rambut Pirang

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam, 1 helai celana pendek warna coklat, 1 helai kaos oblong warna putih bertulisan "alfi rustam," dan 1 helai selendang warna merah muda, serta 1 helai kaos dalam warna putih.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: