Anggota Polsek Ini Mitigasi Karhutla dan Periksa Titik Kebakaran Hutan dan Lahan
Personil Polsek Tanjung Raja Laksanakan Mitigasi Karhutla dan Cek Titik Hotspot--
Anggota Polsek Ini Mitigasi Karhutla dan Periksa Titik Kebakaran Hutan dan Lahan
OKUTIMURPOS.COM- TANJUNG RAJA- Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Polsek Tanjung Raja telah aktif melakukan mitigasi karhutla.
Pihaknya juga memeriksa titik hotspot di wilayah hukum mereka.
Mitigasi dilakukan di Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Area yang dimitigasi memiliki luas kurang lebih setengah hektar dengan koordinat -3.398516,104.703201.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, S.IP, M.Si, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari langkah antisipasi dan pencegahan terhadap Karhutla.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Desa Keromongan, Timbulkan Kabut Asap, Jarak Pandang Pengendara Terganggu
“Upaya kami dimulai dengan menyebarkan Maklumat dari Kapolda Sumsel mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Kami juga meningkatkan patroli di daerah yang berpotensi mengalami kebakaran dan berkoordinasi dengan pemerintah serta perusahaan untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla,” ujarnya, pada 25 Oktober 2023.
Ditambahkannya, berdasarkan pantauan dan adanya titik hotspot, tim dari Polsek Tanjung Raja melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Selama kegiatan ini, tidak ada hambatan yang kami temui dan kondisi api saat ini juga tidak ada. Tim pelaksana dari Polsek Tanjung Raja berjumlah tiga orang,” pungkas AKP Hermansyah.
Hal yang sama dilakukan Personil Polsek Muara Kuang. Pihaknya telah melaksanakan giat patroli dan antisipasi karhutbunla di wilayah Desa binaàn nya Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel. Kamis,26 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kemenag OKU Timur Bentuk Organisasi Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat.
Upaya ini dilakukan guna memitigasi risiko terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: