Polsek Belitang III Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 150 Juta
FOTO : DEO/OKUTPOS DITANGKAP : Pelaku saat ditangkap Polsek Belitang III.--
BACA JUGA:Polsek Belitang III Latihan Rutin Bersama Saka Bhayangkara
"Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Atau Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai 6 Tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: