Oknum LSM ini Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya
Pelaku duduk tertunduk saat jumpa pers di Polres OKU Timur-ist-claudeo
MARTAPURA - Enam oknum LSM diduga melakukan aksi pemerasaan terhadap salah seorang kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur. Satu diantaranya berhasil diamankan oleh jajaran Polres OKU Timur.
Pelaku berinisial MS (53), ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur (BMT) pada Sabtu 14 Oktober 2023. MS merupakan warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Sedangkan 5 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satreskrim Polres OKU Timur. MS ditangkap setelah menerima uang tunai Rp 4 juta hasil pemerasaan yang dilakukan terhadap korban, di Desa Toto Margo Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, oknum LSM yang melakukan pemerasan ini sebanyak 6 orang. Namun, saat eksekusi pelaku yang turun dari mobil dan mengambil uang kepada pelaku hanya satu orang yakni MS.
Sementara 5 pelaku lainnya menunggu di mobil. Saat ini kelima pelaku lainnya tersebut telah mejadi DPO dan dalam pengejaran polisi.
"Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang mengeksekusi korban, di salah satu ruangan sekolah," ungkap Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur, Senin 16 Oktober 2023.
Kapolres menjelaskan, modus operandi dari kawanan LSM ini yakni memeras dan mengancam korban terkait adanya dugaan permasalahan dì sekolah tersebut.
Bahkan para pelaku juga mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan mereka.
Menurut Kapolres, para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta. Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya. Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.
"Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi," ucap Kapolres.
Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku. Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar kelima pelaku lainnya segera menyerahkan dìri. Sebab, semua identitasnya telah dìketahui.
"Saya menghimbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas," paparnya.
Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kita juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan. Sehingga bisa dìtindaklanjuti proses hukumnya," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan