Kredivo Tawarkan Pinjol Mini dan Jumbo, Dapat Digunakan Belanja Online Limit Hingga Rp30 Juta

Kredivo Tawarkan Pinjol Mini dan Jumbo, Dapat Digunakan Belanja Online Limit Hingga Rp30 Juta

kredivo--

OKUTIMURPOS.COM - Kredivo merupakan salah satu pinjaman kredit untuk belanja online dengan kredit tampa menggunkan kartu kredit, cukup dengan hp saja.

Selain sebagai pinjaman belanja online, Kredivo merupakan salah satu aplikasi pinjol yang resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda tidak perlu ragu dengan dengan manajemen Kredivo ini sudah banyak yang menggunakan sebagai tempat mencicil barang yang ingin dimiliki serta mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.

Caranya mudah sekali cukup anda memiliki aplikasi ini. Aplikasi pinjaman online (Pinjol) atau pinjaman digital saat banyak sekali.

Namun, berbeda dengan kredivo yang juga menawarkan pinjaman online dan belanja online.

Dengan taglinenya beli sekarang bayar nanti ini, menawarkan kemudahan berbelanja dengan cicilan dalam 30 hari, atau cicilan 3 bulan dengan bunga 0%. Ada pula cicilan 6 bulan atau 12 bulan dengan bunga 2,6% per bulan.

Selain itu, Kredivo sendiri menawarkan limit pinjaman hingga Rp30 juta, sehingga jika anda membutuhkan uang mendesakdapat menjoba mengajukannya.

Untuk produk pinjaman kredivo sendiri terdiri dari dua opsi yang dapat digunakan sesuai kebutuhan, yakni pinjaman mini dan pinjaman jumbo.

BACA JUGA:Daftar Kredivo Pinjol Resmi OJK, Segera Dapatkan Pinjaman Rp30 Juta

Untuk pinjaman mini tentu sesuai namanya, yang menyediakan pinjaman dengan waktu pendek 30 hari dan minimal pinjaman Rp500.000 Sedangkan untuk pinjaman jumbo sendiri memiliki tenor lebih lama yakni 3 bulan,6 bulan dan 12 bulan dengan minimal pinjaman Rp1 juta.

Sedangkan untuk pengajuan pinjaman sendiri dapat diajukan setiap pengguna kredivo baik itu pinjaman mini maupun pinjaman jumbo.

Untuk yang belum memiliki aku Kredivo bisa download aplikasinya di playstor dengan cara :

- Cari Aplikasi kredivo di Playstore

- Lalu buka aplikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: