PMII OKU Timur Desak Bawaslu Bersikap Tegas Tegakan Aturan Terkait APK Bertebaran Sebelum Kampanye

PMII OKU Timur Desak Bawaslu Bersikap Tegas Tegakan Aturan Terkait APK Bertebaran Sebelum Kampanye

FOTO : DEO/OKUTPOS //Ahmad Samsul Muir--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif yang bertebaran sebelum masa kampanye tiba mendapat sorotan dari PC PMII Kabupaten OKU Timur.

Bahkan, PC PMII OKU Timur mendesak agar pihak Bawaslu OKU Timur bersikap tegas dan segera menegakan aturan terkait hal ini.

Menurut Koordinator Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PC PMII OKU Timur Ayu Purnamasari. Penertiban APK sebelum masa kampenye salah satu bentuk sikap tegas Bawaslu dalam menegakan aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu," ujarnya.

Ayu menjelaskan, penertiban APK oleh Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Dìmana, peserta pemilu sebagai calon negarawan tidak boleh memasang APK berbau ajakan, sementara saat ini belum ada penetapan DCT.

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Serta Perbup 64 Tahun 2018 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Kemudian, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Kita berharap pihak Bawaslu segera merespon hal ini. Sehingga bisa melakukan tindakan," ucapnya.

Sementara, Ketua PC PMII OKU Timur Ahmad Samsul Muir menambahkan, selain penertiban APK, pihaknya juga meminta Bawaslu mengawasi ASN agar tidak terlibat politik praktis.

"Kita meminta agar pimpinan Bawaslu OKU Timur dapat menindak lanjuti terkait ASN yang ikut andil dalam kegiatan politik praktis, sebab ini juga merupakan pelanggaran," cetusnya.

"Demi menjaga marwah demokrasi, PMII OKU Timur juga meminta agar Bawaslu bersikap tegas dan menjadi pengawas Pemilu tanpa tutup mata," tambahnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: