HUT Ke-3 FKBPD OKU, YPN : Pahami Tupoksi, Jika Ada Riak Antara BPD dan Kades Itu Wajar

HUT Ke-3 FKBPD OKU, YPN : Pahami Tupoksi, Jika Ada Riak Antara BPD dan Kades Itu Wajar

Yudi Purna Nugraha dan Indra Susanto saat tiba di Hotel The Zuri Baturaja-ist-wa pribadi

BATURAJA,OKUTIMURPOS - Wakil Ketua DPRD OKU yang juga Ketua DPD PAN OKU, Yudi Purna Nugraha SH (YPN) meski masih muda tetapi memiliki wawasan yang luas.

Sosok YPN ini bisa memosisikan diri sebagai 'Bapak Asuh' dari Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Politisi kelahiran 1992 ini didaulat menjadi Ketua Dewan Penasehat FKBPD OKU, itu benar-benar menjadi figur yang ngemong (baca: menjaga/ mengawasi) forum tersebut.

Ini terlihat pada acara puncak peringatan HUT FKBPD OKU yang digelar di The Zuri Hotel, Sabtu (9/9/23. Selayaknya bapak kepada anak, YPN menyampaikan 'petuah-petuah' bijaknya kepada para anggota BPD.

Intinya, agar anggota BPD dapat memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai lembaga pengawas pemerintahan di tingkat desa. Menurut Yudi, lahirnya BPD, bukan sekedar formalitas. Bukan pula karena desakan jabatan. Dan lembaga ini tidak hanya jadi penghias pemerintah desa.

Hadirnya BPD adalah sebuah konsekuensi logis dari proses demokrasi yang kala itu surplus. Yudi sedikit mengulas, bahwa dulu lembaga permusyawaratan di suatu desa dipimpin juga oleh sang kepala desa (kades). Tentunya secara teori pun, kata Yudi, itu tidak cocok.

Oleh karena itu, pasca reformasi dan demokrasi berkembang, muncullah cabang kekuasaan dan pemerintahan. Adapula cabang yang mengawasi. Maka lahirlah pula BPD dengan segala kewenangan dan haknya.

"Akan tetapi segala kewenangan dan hak itu tidak akan berjalan baik, kalau tidak dipahami oleh anggota BPD itu sendiri. Jadi ini perlu diasah," ingatnya.

Nah, lahirnya FKBPD juga, sambung dia, sangat bagus. Karena disitu para anggotanya bisa saling bertukar informasi, saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait problem-problem pemerintahan desa.

"Sehingga, genaplah kemampuan-kemampuan anggota BPD," imbuh dia.

Jika pun terjadi silang pendapat atau berseberangan pikiran dengan pemeritah desa, kata Yudi, itu hal yang wajar dan biasa.


"Riak-riak senggolan antara BPD dan Kades itu, saya rasa kensekuensi yang wajar. Yang kita takutkan itu kalau dua kekuasaan ini (BPD dan Kades) bergabung. Apalagi dalam ruangan khusus. Nah, yang diluar tertinggal," selorohnya.

Terpenting dari semua itu, lanjut Yudi, Kades bisa menjalankan kebijakannya dengan baik, dan BPD menjalankan peran mengawasi. Namun kembali dia pesankan, bahwa BPD harus dapat memahami batas-batas tupoksinya. Sehingga tidak terjadi manuver-manuver.

Penilaian subjektif kepada Kades, itu harus dipinggirkan dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Karena BPD ini lahir untuk menampung dan membawa aspirasi masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis