Sepanjang 2018 hingga 2023 Provinsi Sumsel Berhasil Raih 206 Penghargaan

Sepanjang 2018 hingga 2023 Provinsi Sumsel Berhasil Raih 206 Penghargaan

Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya secara resmi berpamitan kepada seluruh masyarakat Sumsel. Keduanya berpamitan dalam acara Rapat Paripurna LXXI (71) DPRD Provinsi Sumsel--

Selain itu, ada pula penghargaan Bidang Administrasi dan Umum serta untuk Tim Penggerak PKK.

Terakhir, tanggal 29 Agustus 2023 Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam 3 (tiga) besar sebagai Provinsi Terbaik Indonesia dalam ajang ”NIRWASITA TANTRA” atau penghargaan Green Leadeship dalam kategori Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kehutanan Daerah Tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Lagi, Kali Ini Cabor Atletik Tambahan Pundi - Pundi Emas Sumsel di POPNAS 2023

Selanjutnya Ia juga menyampaikan capaian kinerja berdasarkan 8 (delapan) tujuan atau Prioritas Pembangunan pada RPJMD 2029-2023, sebagai berikut:

1. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pengurangan kemiskinan

Visi Sumatera Selatan ”Sumsel Maju Untuk Semua” pada prinsipnya dilakukan untuk memajukan seluruh wilayah di Sumatera Selatan dan mengurangi kesenjangan wilayah.

Terlihat bahwa di tengah besarnya dampak Covid 19 yang menurunkan angka pertumbuhan ekonomi di hampir semua wilayah Indonesia, maka tren angka Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Selatan masih tetap terjaga di kisaran 5 persen.

Yang kedua adalah Provinsi Sumatera Selatan juga telah berhasil meningkatkan beberapa capaian indikator pembangunan manusia berkualitas seperti meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 70,02 pada Tahun 2019 menjadi 70,90 pada Tahun 2022.

Sejak masa kepemimpinan kami, angka IPM Sumatera Selatan berhasil berubah kategori dari ”Sedang” menjadi kategori ”Tinggi” sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022.

Berikutnya adalah Provinsi Sumatera Selatan telah mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal ini terbukti dari pencapaian angka Pelayanan Publik yang stabil di Kategori BB selama hampir 5 tahun. Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R. A. Anita Noeringhati mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut maka berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal.78 ayat (1) Huruf a dan Huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Raperda DPRD Ta 2024

Gubernur serta Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Buoati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Perlu disampaikan bahwa rapat paripurna hari inj adalah salaj satu proses untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 selanjutnya akan dibacakan pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023," jelas Ketua DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: