Selain Terdaftar di OJK dan Memiliki Limit Rp 80 Juta, Akun AdaKami Dilengkapi Keamanan OTP
AdaKami dilengkapi keamanan OTP--
OKUTIMURPOS.COM - Guna menunjang keamanan akun AdaKami, Dari penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan AdaKami.
Maka peminjam bias mengamankan akun miliknya dengan menggunakan sistem OTP atau yang dikenal dengan One Time Password.Sistem OTP ini menggunakan kode verifikasi lewat SMS nomor handphone yang di gunakan sebelumnya di akun AdaKami. Sama halnya seperti PIN atau password, kode OTP bersifat rahasia.
Sebagai fintech P2P lending, AdaKami tidak akan pernah menanyakan password akun milikmu karena itu rahasia. Kode OTP akan diberikan setelah aktivasi akun lewat nomor handphone dan melakukan transaksi.
BACA JUGA:AdaKami Rajin Berikan Edukasi Literasi Keuangan Libatkan OJK dan AFPI
Tak hanya itu, kamu juga akan menerima kode OTP ketika mengganti nomor handphone di akun AdaKami milikmu.
Saat kamu melakukan aktivasi AdaKami, namun tidak menerima kode OTP, tak perlu panik dan segeralah untuk mengganti password atau PIN.
Berikut beberapa langkah yang bisa yang Harus dilakukan jika hal tersebut terjadi:
1, Jangan memberikan informasi apapun kepada siapapun Jika ada yang meminta informasi mengenai akun AdaKami milikmu seperti nomor handphone, PIN, OTP, nomor KTP, nama ibu kandung, atau jawaban pertanyaan keamanan lainnya.
Jangan pernah memberikan informasi tersebut. Karena, AdaKami tidak pernah memberikan data pribadi milik Teman Kami.
2, Menggunakan PIN berbeda Demi keamanan akun AdaKami, yang harus dilakukan adalah menghindari menggunakan PIN yang sama dengan akun lainmu, seperti email atau PIN ATM.
Jika ada orang yang mengetahui PIN AdaKami milikmu, coba lakukan beberapa langkah ini:
1, Buatlah PIN yang tidak mudah ditebak oleh peretas dengan mengkombinasikan alphabet huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter unik.
BACA JUGA:Selain Terdaftar di OJK, AdaKami Bersertifikat ISO 27001 Limit Pengajuan Rp 80 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: