Spanduk dan Baleho Caleg Tidak Dikenai Pungutan, Selama Tidak Ditempat yang Disediakan Pihak Ketiga

Spanduk dan Baleho Caleg Tidak Dikenai Pungutan, Selama Tidak Ditempat yang Disediakan Pihak Ketiga

caleg--

BANYUASIN, OKUTIMURPOS.COM - Pemasangan spanduk dan baleho calon legislatif (caleg) di sejumlah titik di Banyuasin tidak dikenai pungutan atau retribusi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Roni Utama.mengatakan, Pemasangan spanduk dan baleho yang termasuk kegiatan politik tidak dikenai pungutan.

Namun, jika caleg memasang spanduk atau baleho yang disediakan oleh pihak ketiga, akan dikenai biaya.

Pemasangan baleho dan spanduk saat ini bebas biaya di titik-titik seperti pohon, dinding rumah, dan lain sebagainya.

Ini berlaku tidak hanya untuk kegiatan partai, tetapi juga kegiatan sosial dan lainnya.

Kepala Bapenda berharap agar caleg memasang spanduk dan baleho sesuai aturan serta tidak merusak atau menyemrawutkan lingkungan sehingga tidak mengganggu keindahan.

BACA JUGA:Sebanyak 1.119 PPPK dan Pejabat Fungsional Guru Ogan Ilir Dilantik

“Pemasangan spanduk dan baleho yang bersifat bisnis akan dikenai biaya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya seperti dikutip dari sumeks.co.

Menjelang pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif pada bulan Februari 2024 mendatang, sudah banyak spanduk dan baleho caleg dipasang dengan tujuan untuk menarik suara masyarakat.

"Banyak mas spanduk, baleho caleg dimana-mana. Mereka ingin memperkenalkan diri dan menarik suara masyarakat," kata Andika, warga Balai.

Diharapkan caleg memasang spanduk, baleho sesuai aturan dan tentunya tidak merusak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: