Sebabkan Kerugian Negara Rp7,9 Miliar, Mantan Kepala Dinas Pertanian Dituntut 9 Tahun

Sebabkan Kerugian Negara Rp7,9 Miliar, Mantan Kepala Dinas Pertanian Dituntut 9 Tahun

ilustrasi.net--

PALEMBANG,OKUTIMURPOS.COM - Anggaran Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi)  yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp1,3 triliun untuk sembilan kabupaten di Sumsel.

Membuat Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Zainuddin, berserta Ketua Tim Teknis Kegiatan Serasi, Sarjono, dan Konsultan Pengawas, Ateng Kurnia, Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan hukuman penjara dan denda.

Perbuatan korupsi terkait program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, yang menyerap anggaran Rp335 miliar.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan, dengan cara melakukan mark up pengadaan pompa, operasionalisasi alat berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan melakukan pungutan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada ketiga terdakwa adalah masing-masing  9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

BACA JUGA:Gunung Api Dempo Dalam Status Waspada, Ini Jarak Aman Bagi Para Pendaki!

Selain itu, mereka juga diharuskan mengembalikan uang pengganti, yaitu Zainuddin Rp2,4 miliar, Sarjono Rp2,4 miliar, dan Ateng Kurnia Rp2,9 miliar.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

Dalam tuntutan tersebut, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu ketiganya tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap  UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp7,9 miliar.

Atas perbuatannya para terdakwa dituntut Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. *

BACA JUGA:LOWONGAN KERJA, PT Pos Indonesia untuk Bangun Karir yang Sukses, Simak Batas Akhir Daftar

Berita Ini telah terbit di  sumatraekspres.bacakoran.co

Dengan Judul : Mantan Kadis Pertanian Dituntut 9 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: