Laporan Keuangan APBD OKU 2022 Dapat Nilai WTP, Defisitnya Segini

Laporan Keuangan APBD OKU 2022 Dapat Nilai WTP, Defisitnya Segini

Ilustrasi uang Rupiah-baik-internet

BATURAJA,OKUTIMURPOS–Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapatkan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk penggunaan anggaran APBD Tahun 2022. 

Kendati demikian kondisi keuangan Kabupaten OKU pada tahun itu mengalami defisit sebesar Rp 7,9 Miliar lebih.

Ini tergambar dari laporan Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2022 pada paripurna DPRD OKU, Senin, 17 Juli 2023.

Pada kesempatan itu, suami Hj Zwesti Karenia ini, menyampaikan nota penjelasan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah Lantik Pj Sekda

Dalam rapat paripurna IV DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke- 3 tahun sidang 2023 dalam rangka pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, H Teddy Meilwansyah membeberkan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,472,208,063.

Anggka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 119,223,066,898,74. Pendapatan transfer Rp 1,257,582,867,981,26 (Rp 1,25 T) dan lain - lain pendapatan yang sah sebesar Rp 95,402,128,770.

"Belanja daerah sebesar Rp 1,240,922,397,687,20 (Rp 1,24 Triliun) yang terdiri atas belanja operasi Rp 935,892,413,629,18, (Rp 935,89 M). 

Lalu, belanja modal Rp 304,303,130,874,02 dan belanja tidak terduga Rp 726,853,184 serta transfer bantuan keuangan daerah Rp 239,194,419,233. Sehingga Defisit anggaran Rp 7,908,753,270,20," terang Teddy.

Teddy berharap, laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022, kiranya mendapat pembahasan dan persetujuan anggota DPRD Kabupaten OKU.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Malam Tahun Baru 1445 H, Saung Naga Membara

Untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dikatakan Teddy , bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022 ini, telah melalui audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Sesuai dengan pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 16 Mei 2023," kata Teddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan