Tak Perlu Repot, saat Ini Disdukcapil OKU Timur Adakan Program Jemput Bola Rekam KTP-EL, Ini Syaratnya!

Tak Perlu Repot, saat Ini Disdukcapil OKU Timur Adakan Program Jemput Bola Rekam KTP-EL, Ini Syaratnya!

Program jemput bola sepertinya dinilai efektif untuk membantu masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan. Foto: Deo/OKUTPOS--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Program jemput bola sepertinya dinilai efektif untuk membantu masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan.

BACA JUGA:Apa itu Penghargaan Manggala Karya Kencana dan Dharma Karya Kencana?

Inilah yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur .

Program inipun diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang jauh dari pusat kota, atau masyarakat yang berada di pedesaan.

Dengan program jemput bola ini, maka kesempatan warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan terbuka lebar, karena akan cepat terpantau petugas.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bupati OKUT-Ketua PKK Dapat Penghargaan Manggala Karya Kencana

Dimana dokumen kependudukan yang masuk dalam program jemput bola adalah rekam E-KTP bagi warga yang belum memiliki E-KTP.

"Kita agendakan dengan sistem terjadwal, yakni dilakukan bergiliran. Nanti petugas kita akan turun langsung kelapangan untuk memberikan pelayanan. Tujuannya, untuk mengurangi beban masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil OKU Timur, H Mursal SH MM.

BACA JUGA:Jajaran Polsek Belitang III Borong Penghargaan Kapolres OKU Timur

Jemput bola ini menjadi program unggulan, lantaran petugas menyentuh langsung di mana warga tersebut berdomisili.

"Hampir setiap hari masih ramai masyarakat yang datang ke kantor untuk membuat dokumen kependudukan. Terutama permohonan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan dan perceraian. Serta pembuat KTP-EL maupun KK," ujarnya.

BACA JUGA:Jajaran Polsek Belitang III Borong Penghargaan Kapolres OKU Timur

Dirinya menyebutkan, syarat dipenuhi untuk membuat KTP-EL, sebelum mengajukan permohonan pembuatan E-KTP, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya:

1, Berusia 17 tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: