Tak Perlu Repot, saat Ini Disdukcapil OKU Timur Adakan Program Jemput Bola Rekam KTP-EL, Ini Syaratnya!

Tak Perlu Repot, saat Ini Disdukcapil OKU Timur Adakan Program Jemput Bola Rekam KTP-EL, Ini Syaratnya!

Program jemput bola sepertinya dinilai efektif untuk membantu masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan. Foto: Deo/OKUTPOS--

2, Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

3, Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Anak Kecanduan Main Game, Ini Cara Mengatasinya

4, Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.

5, Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, jika Anda datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

6, Mengunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten OKU Timur, untuk mengambil foto dan sidik jari.

Mursal juga menjelaskan cara membuat E-KTP yang perlu diketahui:

BACA JUGA:Pencurian Kendaraan Termasuk dalam Kejahatan Tterorganisir, Cek Disini

• Fotocopy dokumen Sebelum ke kantor kelurahan atau ke kantor desa, pastikan untuk membawa fotocopy dokumen yang diperlukan. Disarankan untuk membawa beberapa salinan sebagai cadangan dan jangan lupa bawa dokumen asli.

• Berkunjung ke kantor kelurahan atau desa Masyarakat harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tahap ini tidak dapat diwakilkan.

BACA JUGA:Polisi Bergerak Cepat, Amankan Mobil Avanza Plat Kembar, Ini Kata Kapolres OKU Timur

• Menyerahkan dokumen Kemudian datang ke kantor Disdukcapil lalu mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas. Disarankan untuk menunjukkan dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi. Untuk jam kerja pengurusan KTP-EL biasanya dari jam 08.00 hingga 15.00.

• Pengambilan foto dan sidik jari Setelah menyerahkan dokumen, masyarakat akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Setelah semua proses selesai, akan diberikan surat pengantar yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil KTP yang akan dibuat. Surat pengantar juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu proses KTP baru selesai. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: