Selain Bawaslu OKU Timur, Inilah Bawaslu yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

Selain Bawaslu OKU Timur, Inilah Bawaslu yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

--

BATURAJA,OKUTIMURPOS-Dugaan kasus dana hibah di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menambah deretan dugaan kasus korupsi di Sumsel.

Penggunaan dana pengawasan Pilkada 2020 OKU Timur sebesar Rp 16.500.000.000 (Rp 16,5 M), ditangani Kejari OKU Timur.

Saat ini (Rabu/14/6/2023) sampai kepada penggeledahan sekretariat Bawaslu dan Kejari berhasil menyita 100 dokumen. Sebelumnya, sudah 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari OKU Timur.

Selanjutnya, Kejari OKU Timur bakal melakukan pemeriksaan secara marathon setiap hari dan meminta BPK menghitung dugaan kerugian Negara.

BACA JUGA:Tim Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Sita 100 Dokumen

Selain Bawaslu OKU Timur ada beberapa Bawaslu lagi yang bermasalah dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Antara lain Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara, Bawaslu Prabumulih, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan Bawaslu OKU Selatan.

Di Musirawas Utara 8 orang tersangka, dua komisioner dan lainnya pejabat sekretariat. Di Prabumulih 3 orang komisioner yang jadi terdakwah. Saat ini sudah tahap vonis PN Prabumulih, ada yang kena hukum 4 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian. 

Ada juga yang dihukum lebih dari 3 tahun penjara. 

Dan terakhir komisioner bawaslu kabupaten OKU Selatan. Saat menjadi tersangka dan ditahan kejaksaan Muaradua OKUS.

Berikut berita selengkapnya soal penetapan dan penahanan komisioner Bawaslu OKU Selatan.

Tiga orang Pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (4/5).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama, SH MH menjelaskan  penahanan ini merupakan tindak lanjut Tim Penyidik Jaksa setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

BACA JUGA:TEGAS! Oknum PNS Bawa Sabu Bakal Terima Sanksi Terberat

Kasusnya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.  Totalnya sebesar Rp 15 M.

"Tiga tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini, yakni inisial HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019-2021. BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 hingga sekarang. Dan CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 hingga sekarang," ungkap Kajari melalui WA.

Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH, menambahkan berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan

Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil Audit PKKN. 

BACA JUGA:Hebat, Polsek Belitang III, Polres OKU Timur Masuk Nominasi Kompolnas Award

Didapat penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawasku Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020. 

Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan sebesar adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).

"Jadi dari hasil penyidikan, sebenarnya per tanggal 6 april 2023 laku, kita kejaksaan OKU Selatan sudah mendapatkan sudah menemukan 2 alat bukti sah dalam kasus ini. Dan hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan," jelasnya.

Untuk gambaran tindak pidana yang dilakukan seperti umumnya, dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan. Bahkan juga ada beberapa pembelanjaan kegiatan yang fiktif untuk peruntukan," tambahnya.

Terkait hal ini jelas lanjutnya, bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka

Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dari pasal yang disangkakan ini, ancaman yang bisa diterima tersangka ini yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*/tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan