Ngaku Untuk Bayar Utang Pinjol, Seorang Karyawan Swasta ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta
Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur. Foto: Deo/OKUTPOS--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Gelapkan uang perusahaan senilai Rp 330 juta, seorang karyawan swasta Sutomo (39), warga Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU diamankan polisi.
BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Perbuatan tersebit pelaku lakukan lantaran untuk membayar utang Pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut diakuinya saat dihadapan Polisi.
"Uang itu saya gunakan untuk membayar utang pinjol pak, sisanya saya belikan handphone dan baju," kata Sutomo saat diruang Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Selasa 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Boleh Dicoba Nih, 3 Jenis Usaha Sampingan Bikin Tajir Melintir
Akibat ulahnya pelaku kini berurusan dengan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur.
Penangkapan diperkuat berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam LP B /26/III/2023/SPKT/POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: