BNNK OKU Timur Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba di Desa

BNNK OKU Timur Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba di Desa

PEMBENTUKAN : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur melakukan pembentukan dan penetapan tim Pokja Desa Bersinar di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang. Foto: Deo/OKUTPOS--

"Pembentukan pokja desa bersinar dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di desa," katanya.

 

Selain itu, untuk rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan di bentuknya pokja dan agen pemulihan di desa.

 

BACA JUGA:Kenali Beda PAJERO dan PAJERO SPORT, Ternyata Indonesia Import dari Sini

"Tujuannya suapaya dapat mengajak masyarakat desa yang sudah terlanjur menjadi Penyalahguna Narkoba untuk mau direhabilitasi," jelasnya.

 

Sementara, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Meiko Pamungkas SIKom menambahkan, bahwa tugas dan fungsi dari Tim Pokja Desa bersinar sama dengan miniatur tupoksi BNN.

 

BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Pelatih Timnas Indra Sjafri Pernah Kerja Disini

"Didalamnya tupoksi BNN terdapat tiga bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk membentuk daya tangkal masyarakat desa melalui relawan, penggiat,tokoh agama, tokoh masyarakat, Rehabilitasi mengajak masyarakat desa rehabilitasi melalui Agen Pemulihan, perawat desa dan bidan desa dan Pemberantasan memutus mata rantai peredaran narkoba didesa melaui keterlibatan Babinsa, Babinkhamtibmas dan Limas Desa, diharapkan setelah di tim pokja tetapkan dapat langsung bekerja," tegasnya.

 

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Cair untuk 5 Warga Tipe Ini, Cek Nama mu di Sini

Sedangkan, Kepala Desa Bapak Muhammad Sape'i SE, dalam sambutannya, ia berharap Tim Pokja ini dapat bekerja bersama-sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: