Kenapa Harus Sumpah Pocong? Ini Akibatnya Kalau Bersumpah Palsu

Kenapa Harus Sumpah Pocong? Ini Akibatnya Kalau Bersumpah Palsu

Pelaksanaan sumpah pocong, merupakan tradisi lokal Indonesia. foto ini tidak berkaitan dengan peristiwa dalam berita ini. -download-internet

 

Dari hadis Nabi di atas, dapat disimpulkan ada dua hal yang harus diperhatikan dalam bersumpah. Pertama, Sumpah itu dilakukan dengan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah. Kedua, bahwa yang disampaikan dalam sumpah itu adalah benar. Jangan sampai Sumpah digunakan untuk hal-hal yang tidak benar atau untuk menzalimi orang lain. Atau Sumpah digunakan untuk mengambil hak orang lain (al Quran: Surat an Nahl : 94).

Dalam hadis lainnya, riwayat al Bukhari dari Abdullah bin Amr, Rasulullah bersabda di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong alias dusta. Hadis tersebut yang artinya: “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong.” (HR: Bukhari)

 

Demikian juga tidak diperkenankan bersumpah untuk tidak bertakwa, tidak berbuat baik kepada orang tua, dan untuk tidak berbuat kebajikan serta segala yang berhubungan dengan kebaikan dan kebenaran. Seperti yang termaktub dalam al Quran surat al Baqarah ayat 224, Allah berfirman: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu dalam sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al Baqarah : 224).

 

Sementara itu, mengenai bersumpah dalam pengadilan. Tentu ini adalah memang persyaratan misalnya ketika akan memberikan keterangan di meja persidangan. Sumpah dilaksanakan di muka majelis hakim sesuai dengan agama dan kepercayaan yang bersumpah.

Sumpah ini intinya ingin menegaskan bahwa seseorang yang akan memberikan keterangan, baik saksi maupun terdakwa atau terperiksa akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Dan majelis hakim biasanya akan mengingatkan terperiksa jika memberikan keterangan yang berbelit-belit atau tidak benar, untuk jujur karena telah disumpah sebelum memberikan keterangan.

 

Hukum Sumpah Pocong

Dalam Islam tidak mengenal sumpah seperti ini (Sumpah Pocong). Itu tadi karena Sumpah Pocong adalah tradisi masyarakat Indonesia. Kendati isinya tidak bertentangan seperti menyebut nama Allah, namun karena ini tradisi makanya Sumpah Pocong tidak dikenal dalam Islam.

Akan tetapi dilihat dari tatacaranya, yakni orang yang bersumpah dibungkus dengan kain kafan seakan-akan orang itu telah meninggal. Terkadang pula orang bersumpah pocong dimandikan terlebih dahulu layaknya orang meninggal dunia. Maka hal ini patut kita pertanyakan kebolehannya melakukan Sumpah Pocong.

Sebenarnya, jika hanya sekedar menggunakan kain kafan bagi mereka yang bersumpah, tentu tidaklah terlarang. Namun, dikhawatirkan penggunaan kain kafan itu membuat orang berkeyakinan akan terkena kuwalat. Karena penggunaan kain kafan mengandung makna filosofi (kuwalat) yang oleh karenanya ditakutkan terperangkap kedalam perbuatan syirik.

Syirik dimaksud, orang bersumpah itu bukan atas nama karena takut kepada Allah, melainkan disebabkan takut kuwalat tadi.

Yang jelas, apa pun sumpahnya. Mau sumpah pocong atau sumpah lainnya, jika sumpah itu palsu atau bohong. Maka itu tergolong salah satu dari perbuatan dosa besar, seperti yang dijelaskan sebelumnya. Allahu a’lam. (pur/berbagai sumber)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rewrite