Warga Muba Nekat Curi Jutaan Uang di Toko, Berujung Dimassa Warga

Warga Muba Nekat Curi Jutaan Uang di Toko, Berujung Dimassa Warga

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Warga Musi Banyuasin Defri Erlangga (27), nekat mencuri uang jutaan rupiah di dalam toko manisan Desa Tanjung Kemana, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berujung Dimassa warga, Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 9.15 WIB.
 
Beruntung, anggota Satreskrim Polres OKU Timur  yang datang langsung mengamankan pelaku ke Mapolres OKU Timur.
 
Informasi dari pihak polisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di toko milik Aria Lina (50), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Saat itu korban sedang tertidur pulas. 
 
Momen tersebut, dimanfaatkan pelaku untuk masuk kedalam toko membuka laci uang yang ada di Toko tersebut, setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.495. 000.
 
Akibat kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polres OKU Timur. 
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana yang terjadi di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur telah diamankan oleh masyarakat.
 
"Mendapatkan informasi itu, saya perintahkan anggota SW untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.
 
Dikatakan, sekitar pukul 11.30 WIB Pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres OKU Timur. Untuk sementara pelaku kita kenakan pasal 362 tentang pidana pencurian," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung