Kandangkan Puluhan Motor, Pelanggar Diberi Batas Waktu 14 Hari
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Senin 20-03-2023,18:57 WIB
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH saat meninjau puluhan kendaraan yang ditilang bersama KBO Lantas IPDA Yulius. Deo/okutpos--
"Jika pelanggar tidak merespon, ini ada indikasi. Kita mencurigai kendaraan-kendaraan ini tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah baik itu STNK maupun BPKB. Untuk itu kita tunggu 14 hari untuk membayar denda," tegasnya, saat meninjau puluhan kendaraan yang dikandangkan di halaman belakang Polres OKU Timur bersama
KBO Lantas IPDA Yulius, 20 Maret 2023.
Menurutnya, dalam penilangan tersebut jelas ada
batas waktu 14 hari. Pihaknya akan menyerahkan kepada pengadilan untuk melakukan sidang.
"Nanti kita tunggu kalau pemilik kendaraan kemarin kita tilang tidak hadir tentu kita akan minta klarifikasi. Jika pemilik tidak datang kita akan datangi minta klarifikasi. Kita akan libatkan Satreskrim," ujarnya.
Sehingga, kata Kapolres, pihaknya akan mengetahui sejauh mana kepemilikan kendaraan bermotor tersebut.
"Ini salah satu upaya kita. Tentunya saya menyelamatkan masyarakat. Saya tidak mau masyarakat Kabupaten OKU Timur ini menjadi korban. Banyaknya kendaraan-kendaraan yang dijual murah yang indikasinya tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah seperti STNK dan BPKB," jelasnya.
Namun apabila, lanjut Kapolres, masyarakat nanti terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan itu sangat merugikan diri sendiri. Itu yang tidak diharapkan orang nomor satu di Polres OKU Timur ini.
"Saya menghimbau masyarakat kalau memang harus membeli kendaraan mungkin bekas atau second dicek benar surat-suratnya baik STNK maupun BPKB," imbuhnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung