Kapolres Instruksikan Kastel Imbau Cakades Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades OKU Timur

Kapolres Instruksikan Kastel Imbau Cakades Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades OKU Timur

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH bersama Kasat Intelkam Polres OKU Timur IPTU Arie Gusman SE MM. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bumi Sebiduk Sehaluan sebentar lagi dilaksanakan. Untuk itu Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH intruksikan Kasat Intelkam Polres OKU Timur IPTU Arie Gusman SE MM untuk memberikan imbauan agar para bakal calon pilkades selalu menjaga kedamaian, kebersamaan dan kekeluargaan sehingga tercipta iklim situasi dan kondisi yang kondusif.
 
Imbauan tersebut disampaikan Kasat Intel setelah Cakades melakukan permohonan pembuatan SKCK di Polres OKU Timur.
 
"Calon kades untuk memiliki prinsip Siap terpilih maupun tidak terpilih, zero keributan dan berkomitmen menjaga desa yang Aman, Nyaman dan semua senang dengan berjalannya pesta demokrasi di tingkat desa ini," tegasnya.
 
Yang namanya satu desa kata Kastel, pasti mempunyai hubungan sisilah keluarga, kerabat, dan minimal hubungan pertemanan. 
 
"Yang jelas semua calon  punya niat yang sama - sama membangun desa dan tujuan berbuat kebaikan untuk masyarakat," jelasnya.
 
Berdasarkan data dari Satuan Intelkam Polres OKU Timur, sejak 3 Minggu ini ada sekitar 75 para pemohon melakukan pembuatan SKCK untuk salah satu syarat maju dalam Pilkades. Sedangkan pemohon SKCK umum ada 125 orang. Jadi total keseluruhan 300 permohonan. 
 
"Untuk saat ini pemohon pembuatan SKCK 3 Minggu ini meningkat dari biasanya. Sudah ada 300 yang buat SKCK," kata Kasat Intelkam Polres OKU Timur IPTU Arie Gusman SE MM melalui Bripka Juaini, Rabu 8 Maret 2023.
 
Untuk persyaratan lengkap, waktu pelaksanaan dan biaya membuat SKCK di Polres OKU Timur.
 
Persyaratan untuk membuat SKCK baru diantaranya, Fotokopi KTP 1 lembar, Fotokopi KK 1 lembar, Fotokopi akte kelahiran/ ijazah surat keterangan lahir 1 lembar, Foto ukuran 4x6 3 lembar latar belakang merah, Foto ukuran 2x3 1 lembar latar belakang merah, Fotokopi sidik jari 1 lembar.
 
Sedangkan, Persyaratan SKCK perpanjangan, SKCK lama asli, Fotokopi KTP 1 lembar, Fotokopi KK 1 lembar, Foto ukuran 4x6 2 lembar latar belakang merah, Foto ukuran 2x3 1 lembar latar belakang merah.
 
Masyarakat bisa langsung datang ke Polres OKU Timur membawa persyaratan tersebut kemudian mengisi formulir, melayani sejak pukul 08.00 - 15.00 WIB mulai dari Senin sampai dengan Jumat
 
"Bagi masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya Rp 30 ribu. Biaya tersebut berdasarkan PP No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan tarif PNPB," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: