Dua Warga Way Kanan Nekat Bawa Sabu, Ditangkap di OKU Timur

Dua Warga Way Kanan Nekat Bawa Sabu, Ditangkap di OKU Timur

BARANG BUKTI : Narkotika jenis sabu seberat bruto 4,52 gram didalam plastik klip bening. Foto: Deo/OKUTPOS --

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dua Warga Way Kanan nekat bawa narkoba jenis sabu. Akhirnya ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang.

Kedua pelaku tersebut Lidoni (25), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dan Hendi Alamsyah (26), warga Desa Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil temukan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,52 gram didalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu didalam kotak rokok.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 09 / II /2023 /SPKT.SAT.RES.NKB /POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 28 Februari 2023. Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal saat Satres Narkoba Polres OKU Timur sedang melakukan Hunting dan mendapatkan informasi tentang dua orang yang menggunakan sepeda motor hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Atas informasi itu, lalu anggota langsung menyisiri dan mencari dua orang tersebut, dan pada saat dijalan polisi melihat dua orang yang mengendarai motor honda supra x warna hitam tanpa plat melintas lalu dikejar kemudian dibehentikan dengan cara dihadang.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan dekat area persawahan yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur pada hari selasa tanggal 28 februari 2023, sekira Pukul 13.00 WIB," katanya Setelah kedua pelaku ditangkap, kata Kasi Humas, kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku.

"Saat digeledah, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4,52 gram didalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu didalam kotak rokok, yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku tersebut," ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa Anggota Sat Res Narkoba ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih Lanjut.

"Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terjerat dalam perkara Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: