Agnes Gracia Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Ini Penjelasannya

Agnes Gracia Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Ini Penjelasannya

Polisi Naikan Status AG jadi Pelaku Anak. Foto: ist/net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio menyentuh babak baru.

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satrio yang menganiaya David.

Setelah melalui beberapa pemeriksaan, pacar Mario, Agnes Gracia alias AG naik statusnya menjadi pelaku.

Diketahui, anak 15 tahun itu menjadi buah bibir masyarakat setelah diduga ikut memprovokasi Mario menghajar David sampai koma, namun hingga saat ini dirinya belum ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakam saat ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," katanya kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.

Menurutnya, AG tidak bisa berstatus sebagai tersangka, sehingga kini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," ucapnya. Sebelumnya, status pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG hingga kini masih menunggu hasil penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.

Lantas, apa arti status yang disandang Agnes saat ini? Arti Anak yang Berkonflik dengan Hukum Anak adalah generasi muda yang penting untuk di bangun potensinya demi terciptanya cita-cita bangsa.

Kenakalan anak sering disebut dengan “juvenile delinquency,” yang diartikan dengan anak cacat sosial. Kenakalan anak dapat berujung pada sebuah kondisi dimana anak berada dalam sebuah pelanggaran hukum negara.

Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pidana adalah hukuman yang dijatuhkan seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Nantinya, anak yang berkonflik dengan hukum akan diadili sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Kronologi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Diketahui sebelumnya, tindak penganiayaan Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat pajak begitu menyita perhatian publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: