Kades Melati Agung Serahkan Senpira Ilegal ke Polsek Semendawai Suku III
FOTO : DWIRATNO/OKUTPOS SENPI : Tampak penyerahan sepucuk senjata api milik warga melalui kades Melati Agung.--
"Jika ada masyakat menyimpan atau memiliki senpi, diharapkan serahkan pada pihak kepolisian. Karena jika sampai ketahuan menyimpan atau memiliki maka akan kita proses. Karena kan sudah jelas melanggar hukum, sanksi maksimal hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," jelasnya.
Dia menyebut, tidak menutup kemungkinan keberadaan kepemilikkan senpi ilegal, tentu berkaitan dengan pelaku tindak kejahatan kriminal.
Usai menyerahkan senpi kepada Kapolsek Semendawai Suku III Prihadi mengatakan, senpi yang diserahkan warganya murni merupakan inisiatif pribadi serta kesadaran dari warganya dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
"Berawal dari himbauan untuk warga, khususnya di Desa yang kita lakukan bersama aparat Kepolisian beberapa waktu lalu, yang merasa memiliki senpi untuk segera diserahkan kepada aparat Kepolisian. Himbauan semacam ini, terus kami lakukan," tandasnya.(dira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: