Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD ucap syukur setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud lewat video yang diunggah di akun media sosialnya, dilansir pada Rabu 15 Februari 2023.
Mahfud MD memantau jalannya persidangan Richard Eliezer dari kantornya melalui saluran televisi bersama dengan sejumlah staf. Saat hakim mambacakan vonis ke Richard, Mahfud MD dan sejumlah stafnya langsung menyambut dengan tepuk tangan. Menurut Mahfud, hakim yang menjatuhkan vonis ke Eliezer adalah para hakim yang berani dan objektif.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim, ujar Mahfud MD.
"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," imbuh Mahfud. Mahfud MD memuji para hakim sebagai hakim yang bagus yang tidak dipengaruhi oleh tekanan dan opini publik.
"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," kata Mahfud.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer nampak menangis haru ketika divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," " kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan. Richard yang berdiri di hadapan majelis hakim saat membacakan putusan, terlihat menangis dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya.
Hakim menyebut, Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Sementara para undangan yang ikut dalam sidang tersebut ikut bersorak mendengan vonis Bharada E. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Richar Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Hakim juga menetapkan lamanya masa tahanan yang dijalani Bharada E akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dengan 12 tahun penjara.
Adapun empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni, Ferdy Sambo divonis mati. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: