19 Desa di OKU Timur Tercepat Penyaluran Dana Desa 2023 se-Sumatera Selatan

19 Desa di OKU Timur Tercepat Penyaluran Dana Desa 2023 se-Sumatera Selatan

Prapti Lestari, Kepala Seksi Bank KPPN Baturaja--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - KPPN Baturaja telah menyalurkan Dana Desa Non BLT Tahap I Tahun 2023 kepada 19 Desa di Kabupaten OKU Timur.

Penyaluran ini tercatat menjadi yang tercepat di w.00ilayah Sumatera Selatan di tahun 2023. Dana Desa tersebut disalurkan setelah Pemda OKU Timur mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa tahap I untuk 19 Desa dengan lengkap dan benar ke KPPN dengan nilai salur sebesar Rp4.966.428.300,00.

Sebanyak 19 Desa tercepat tersebut adalah desa Campang Tiga Jaya, Lubuk Harjo, Nusa Bakti, Tanah Merah, Aman Jaya, Batumarta X, Karya Makmur, Kurungan Nyawa, Kurungan Nyawa II, Kurungan Nyawa III, Muda Sentosa, Mulyo Agung, Muncak Kabau, Negeri Ratu, Peracak, Sukaraja, Sumber Agung, Tanjung Bulan, dan Tebat Jaya.

Desa merupakan ujung tombak terdepan dalam mendorong perekonomian kerakyatan. Kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan dana desa adalah langkah nyata dalam mendorong kemajuan dan penguatan ekonomi untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.

Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Penurunan jumlah desa dengan status sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi salah satu bukti dampak positif adanya Dana Desa bagi kemajuan desa. Desa mandiri dan desa maju di Kabupaten lingkup OKU Raya di tahun 2022 meningkat dibanding tahun 2021.

Di tahun yang sama jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal juga berkurang. Bahkan di 2022 sudah tidak ada lagi desa tertinggal di wilayah OKU Raya. Secara kumulatif, terdapat 187 desa yang berubah statusnya menjadi lebih baik di lingkup OKU Raya.

Selain itu melalui BLT Desa, masalah ekonomi dan sosial sebagai dampak pandemi juga berhasil ditekan dan diturunkan. Di tahun 2023, pagu dana desa yang dikelola KPPN Batuja sebesar Rp592,622,452,000,00 atau meningkat Rp2.288.361.000,00 dibanding tahun 2022.

Adapun rinciannya adalah Kabupaten OKU sebesar Rp126.728.520.000,00; OKU Timur sebesar Rp256.846.091.000,00 dan OKU Selatan sebesar Rp209.047.841.000,00. Besaran pagu Dana Desa tersebut terdiri atas Pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa dan Pagu Dana Desa untuk BLT Desa.

Dana Desa akan disalurkan 3 tahap bagi desa regular dan 2 tahap bagi desa mandiri. Ketentuan mengenai Dana Desa tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan peraturan tersebut Dana Desa dapat mulai disalurkan sejak Januari 2023.

Di tahap I ini dana yang disalurkan adalah sebesar 40% pagu Dana Desa dikurangi kebutuhan BLT Desa 1 tahun. Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyaluran Dana Desa Tahap I yaitu Peraturan Desa mengenai APBDes; Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa (dilampiri daftar rekening desa), Surat Pengantar dan Daftar Rincian Desa hasil cetakan dari aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN).

Sesuai ketentuan PMK 201 terdapat beberapa ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023,diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bersifat wajib. BLT Desa harus dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Jika tidak terdapat KPM tersebut, Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Namun jika tidak ada KPM dari desil 1-4 tersebut, KPM ditentukan berdasarkan kriteria kehilangan mata pencaharian; mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

BLT Desa disalurkan selama 12 bulan dengan besaran Rp300.000/bulan Dalam hal suatu desa tidak mengalokasikan BLT Desa, maka Dana Desa nonBLT Desa yang disalurkan maksimal sebesar 75%. PMK 201 juga mengatur perubahan data KPM BLT Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: