Blangko KTP Elektronik Banyak Keluhan, KTP Digital Ditargetkan ke 50 Juta Penduduk Indonesia

Blangko KTP Elektronik Banyak Keluhan, KTP Digital Ditargetkan ke 50 Juta Penduduk Indonesia

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memperlihatkan aplikasi identitas kependudukan digital di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.----

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengambil solusi yang asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan blangko KTP elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Zudan menyebutkan 3 kendala pencetakan KTP elektronik. Pertama pengadaan blangko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kemudian, harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah. Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektonik tidak sempurna.

Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas Zudan, Rabu 8 Februari 2023 malam.

Belum lagi, ungkap Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua. "Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko KTP -el tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan. Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," demikian penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: